
Pernah mendengar SWDKLLJ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Waktu kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
Trus SWDKLLJ apakah itu??? manfaatnya buat apa???
Yups, SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Pelayanan Raharja (bukanlah Jaja Miharja loh hehehe…)
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Tengah untuk tipe sedan, jip dll sebesar Rp143rb.
Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ
Yaitu kita peroleh perlindungan asuransi apabila tertimpa kecelakaan di jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Service Raharja berdasarkan pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta.
- Menghubungi kantor Pelayanan Raharja paling dekat.
- Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang melindungi/RS, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
- Apabila korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli tengah apabila wafat dunia jadi diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Hak santunan jadi gugur apabila ajukan semakin lebih 6 bln. sejak mulai terjadinya musibah atau tidak ditangani penagihan kurun saat 3 bln. sejak mulai hak santunan di setujui oleh Service Raharja.
---------------------------------------
SWDKLLJ adalah kepanjangan dari: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Seperti yang secara letterlek terbaca pada kepanjangannya, sumbangan ini sifatnya WAJIB dan dibayarkan berbarengan dengan saat kita membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang biasa kita sebut “Bayar STNK”. Nah sesuai dengan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tarifnya untuk pengendara Roda Dua/ Biker adalah Rp 35.000,- per tahun
SWDKLLJ itu apa sih?
Ok walaupun banyak blog dan website sudah membahasnya, tapi gak ada salahnya juga mengulang. Secara gampangnya SWDKLLJ merupakan sebuah PREMI ASURANSI kecelakaan Jalan. nah Kalo kita sudah melakukan kewajiban membayar Premi Asuransi Berarti kita memiliki HAK dong mendapatkan KLAIM ASURANSI??
Betuuuuull?? Naaahh ini yang disinyalir banyak yang nggak ngerti. Bukan Hanya mengerti apa itu SWDKLLJ, akan tetapi mengerti juga bagaimana cara mengurus Klaim Asuransi ini.
Kenapa Hal ini tidak tidak banyak diketahui ?? ada banyak Hal...
padahal menurut Jasa Raharja, pengurusannya tidak sulit lho.
Minimnya Sosialisasi Pihak Jasa Raharja dan anggapan mengurus Klaim asuransi itu sulit karena harus berhadapan dengan urusan Birokrasi.
Padahal klaim yang menjadi Hak pengguna jalan raya termasuk lumayan bisa membantu meringankan beban lho.
Santunan Meninggal Dunia 25 Juta, santunan Catat tetap (maksimal) 25 Juta, dan Biaya Rawat (maksimal) 10 Juta
Berikut copy dari website Jasa Raharja:
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan:
- Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter/RS yang merawat.
- KTP/Identitas korban/ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
- Dalam hal korban luka.luka
- Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia
- Surat kartu keluarga/surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
- Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
- Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
- Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur/kadaluwarsa jika:
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
EmoticonEmoticon